Mantan Dirut PD. Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Dirut PD. Baramarta, Teguh Imanullah dilakukan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin sore(23/08).
Sidang kali ini diketuai oleh majelis hakim, Sutisna Sawati didampingi kedua anggotanya dan turut hadir jaksa penuntut umum serta penasehat hukum Badrul Ain SH dan rekan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan sembilan tahun pidana penjara, denda sebesar 500 juta rupiah subsider 5 bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa mantan Dirut Baramarta ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar 9, 2 miliar rupiah, apa bila tidak dibayar maka hartanya akan disita atau diganti kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai terdakwa teguh secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum, sebagaimana telah diatur pidana melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter : Mawardi