Mall Boleh Buka, Kapasitas Dibatasi Cuma 25%

BANJARMASIN, DUTA TV Pemerintah kota Banjarmasin memberikan kelonggaran pada Mall di Banjarmasin dan memperbolehkan untuk membuka tenan dan pengunjung. Namun, pihaknya akan membatasi terkait kapasaitas di Mall tersebut hanya sekitar 25%.

Selain itu, pihaknya juga meminta mall agar bisa membatasi warga yang masuk dengan menunjukan kartu vaksin sebelum masuk.

“Kalau Mall ini kan cuma 25% dari kapasitasnya dan ada persyaratan harus sudah mengantongi kartu vaksin,” ungkap Machli Riyadi Kadinkes kota Banjarmasin.

Protokol kesehatan juga harus selalu diterapkan saat berada didalam, seperti penggunaan masker. Pertimbangan ekonomi dan pekerja yang berada di mall juga salah satu faktor Pemko memberikan kelonggaran yang diberikan tersebut. Pasalnya, di mall tercatat ada sekitar 2.000 lebih pekerja.

“Kita merekomendasikan ini agar tidak ada pemberhentian tenaga kerja di mall karena ada pekerja 2.000 lebih,” tambahnya.

Diharapkan pihak mall tetap mentaati peraturan yang sudah ada, agar bisa menekan tingkat penularan di mall itu sendiri. Kelonggaran aturan itu sudah dilakukan sejak pemberlakuan ppkm level IV jilid 4.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *