Majelis Hakim Perintahkan H. Ady Riawantara Dikeluarkan dari Tahanan

Banjarmasin, Duta TV — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memerintahkan terdakwa kasus dugaan penggelapan uang, H. Ady Riawantara, dikeluarkan dari tahanan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu.

Perintah tersebut diberikan seiring putusan pidana bersyarat yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam putusan itu, terdakwa dikenai masa pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak melakukan tindak pidana baru serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian kepada pihak korban sebesar Rp200 juta dalam waktu dua bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dikenakan pasal penggelapan uang, yang dalam fakta persidangan hal itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU.

Tim penasihat hukum dari Borneo Law Firm menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, khususnya amar yang memerintahkan kliennya dikeluarkan dari tahanan.

Menurut kuasa hukum, sejak awal mereka berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan tindak pidana penggelapan yang disangkakan atas dasar pasal penggelapan.

Sementara menyikapi putusan tersebut, baik kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir apakah akan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya.

Sementara itu, hingga batas waktu yang ditentukan, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *