Lihan Bebas Bersyarat Melalui Bapas Bogor

DUTA TV BANJARMASIN Kasus penipuan yang melibatkan Lihan buka pertama kali menimpa pengusaha intan pada tahun 2000an itu, Lihan sebelumnya pernah terlibat kasus serupa yakni investasi bodong yang merugikan ratusan nasabah dengan jumlah uang Rp 817 miliar pada 2009 silam.

Pada kasus tersebut, Lihan divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 9 tahun kurungan penjara.

Namun Lihan sempat mengajukan pembebasan bersyarat melalui Balai Pemasyarakatan Bogor dan bebas pada tahun 2015 lalu.

Menurut kepala balai pemasyarakatan kelas satu Banjarmasin, Bagus Kurniawan, sebelumnya pihak Bapas Kelas I Banjarmasin juga sudah mendapatkan laporan awal terkait pengajuan pembebasan bersyarat oleh pengusaha intan di Martapura itu, namun karena penjaminnya berada di wilayah Bogor maka pembebasan bersyarat dikeluarkan Bapas Bogor.

“Kalau sudah berakhir kena perkara baru maka dari awal lagi, kalau belum harus mengulang dan ditambah perkara yang baru,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Lihan kembali terjerat kasus penipuan terhadap rekannya dengan modus meminjam uang satu miliar lebih, untuk keperluan mengembalikan uangnya yang berada di luar negeri sebanyak Rp 50 miliar pada tahun 2016 silam, namun hingga saat ini uang rekannya tersebut tidak dibayarkan dan korban melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *