Laporan Tim 2BHD ke Bawaslu Kotabaru Penuhi Syarat

Kotabaru, DUTA TVBadan Pengawas Pemilu kabupaten Kotabaru telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD.

Kajian awal itu bertujuan untuk meneliti pemenuhan syarat formil dan materil. Hasilnya masih terdapat kekurangan persyaratan terkait identitas terlapor dan uraian kejadian.

Namun demikian kekurangan tersebut sudah dilengkapi oleh pihak pelapor pada hari Selasa tadi, sehingga laporan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya Bawaslu Kotabaru pun akan mulai melakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu.

“Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan memenuhi syarat formil materil maka kami register, selanjutnya kami akan melakukan pembahasan satu bersama sentra Gakkumdu dan kami berkomitmen untuk profesional menyelesaikan laporan ini,” kata Rusdiansyah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru.

Rusdiansyah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru.
Rusdiansyah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru.

Sebelumnya pada jumat pekan lalu tim 2BHD membuat tiga laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kotabaru.

Salah satunya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Sayed Jafar Al-Idrus dan Andi Rudi Latif atau SJA-Arul, terkait penyerahan bantuan dari pemerintah kepada korban kebakaran di desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Sedangkan dua laporan lainnya soal dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa yang menunjukan keberpihakan kepada paslon nomor urut 1 SJA-Arul.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *