Lapas Teluk Dalam Usulkan Lebih 1.000 Napi Terima Remisi

DUTA TV BANJARMASIN – Lapas kelas II A Banjarmasin mengusulkan 1.017 dari 2.300 lebih narapidana mendapatkan remisi, remisi lebaran tahun ini.

Pemotongan masa tahanan tersebut berlaku untuk semua narapidana, baik yang kasusnya tindak pidana umum atau narapidana PP 99, seperti koruptor maupun juga pelaku kejahatan kasus narkoba.

Imam Setya Gunawan, kalapas kelas II A Banjarmasin mengatakan, napi yang diusulkan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani 6 bulan kurungan.

Sementara, untuk narapidana seperti koruptor serta terlibat kasus narkoba harus menjalani sepertiga dari hukumannya dan berkelakuan baik.

Untuk potongan masa tahanan yakni dari 15 hari hingga 2 bulan. tergantung dari masa tahanan yang sudah dijalani warga binaan dan juga kelakuan mereka saat berada di dalam lapas.

“Remisi khusus Idul Fitri kita selesksi, ada kita usulkan 1.000, dari berbagai kasus, yang penting sudah memenuhi persyaratan, diantaranya, terutama untuk hari raya, berkelakuan baik, paling tidak tekun menjalani ibadah, termasuk syarat-syarat yang sudah ditentukan, kalau umum itu ada sekitar 380 orang, yang kasus menyangkut pp 99, 600 orang, rata-rata sudah memenuhi persyaratan,” tutur Imam Setya Gunawan.

Dari data lapas, pada lebaran tahun ini, meski mendapat remisi lebaran, namun warga binaan di lapas teluk dalam dipastikan tak ada yang langsung bebas. rencananya, pemberian remisi akan dilakukan pada saat hari pertama lebaran dan hanya diwakilkan oleh beberapa narapidana, karena adanya wabah Covid-19.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *