KPU Kalsel Ambil Pendampingan Hukum 

Duta TV – Banjarmasin. Pasca pengajuan gugatan yang dilakukan paslon nomor urut satu Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstituti (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel turut mengambil sikap.

Saat dihubungi awak media via telepon seluler, KPU Kalsel melalui Komisioner KPU Divisi Hukum Nur Zazin mengungkapkan jika pihaknya akan mengambil pendampingan hukum.

“KPU Kalsel akan mengambil pendampingan hukum. KPU akan berdiri sendiri sesuai peraturan di KPU,” ucapnya.

Zazin menambahkan jika KPU Kalsel akan mempelajari dan menyiapkan jawaban permohonan pengajuan gugatan di MK.

“KPU akan mempelajari dan menyiapkan, jawaban permohonan ke MK,” tambah Zazin.

Sementara itu Wakil Ketua Bapillu Partai Golkar Kalimantan Selatan, Puar Djunaidi menanggapi 177 lampiran bukti gugatan yang diajukan Denny Indrayana.

Salah satu yang ia soroti yakni penyalahgunaan bansos yang ditudingkan kepada petahana, Sahbirin Noor.

Puar menegaskan jika gugatan kasus tersebut sebelumnya sempat rontok saat di tingkat Bawaslu Kalsel, karena terbukti tak melanggar sengketa politik, November lalu.

“Itu kan sdh dimentahkan, tidak cukup bukti,” kata Puar, melalui telepon seluler.

Ia menambahkan jika terkait gugatan Denny yang meminta adanya pemilihan suara ulang untuk beberapa daerah Puar menyebut jika hal tersebut lumrah adanya.

Hanya saja ia cukup menyayangkan jika pihak Denny-Difri tak memanfaatkan dengan baik para saksi yang bekerja saat 9 Desember lalu, padahal itu merupakan hak konstitusi.

“Memang sudah diatur undang-undang, berpeluang melakukan gugatan, tidak memberikan diskriminatif kepada paslon, apalagi ada selisih 1,5 persen, MK itu kan penanganan selisih. Kalau memang selisih terbukti bisa pemilihan suara ulang, kalo suara tidak memungkinkan tidak mungkin PSU, terkait intimidasi, kan ada saksi-saksi di TPS. Kalau saksinya tak befungsi berarti kan mereka tak memanfaatkan hak konstitusinya,” pungkas Puar.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *