KPU Kotabaru Tunda Pemeriksaan Kesehatan Pasangan 2 BHD

KOTABARU, DUTA TV Ketidakhadiran pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2 BHD saat penyerahan berkas pendaftaran tak dipersoalkan KPU Kotabaru.

Sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, bakal pasangan calon kepala daerah diwajibkan melakukan SWAB test sebelum proses pendaftaran.

Jika hasilnya positif, maka penyerahan berkas pendaftaran dapat didelegasikan kepada tim pemenangan.

Untuk syarat pencalonan pasangan 2 BHD sendiri dinyatakan terpenuhi dan bisa dilanjutkan ke verifikasi syarat calon.

Hanya saja, keduanya tak dapat melakukan pemeriksaan kesehatan selama belum dinyatakan negatif COVID-19, sementara pemeriksaan kesehatan termasuk dalam syarat calon.

Terkait ini ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan penundaan akan diberikan jika pemeriksaan kesehatan belum dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kita belum tahu ni siapa tau besok ada perubahan hasilnya negatif maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, (kalau msih positif) mekanismenya ada penundaan-penundaan, nanti kita akan putuskan soal penundaan dulu,” jelasnya.

Untuk batas waktu penundaan pemeriksaan kesehatan ini belum diketahui dan akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi. Sementara adanya penundaan tidak akan mempengaruhi proses penetapan bakal calon lainnya jika sudah memenuhi syarat.

Reporter : Nazat Fitriah

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *