KPU Kalimantan Selatan Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp 61 Miliar

BANJARMASIN, DUTA TV – Dalam pelaksanaan kampanye Pilkada gubernur selama 71 hari, penyelenggara KPU membatasi dana kampanye Paslon tidak boleh lebih dari Rp 61 miliar.

Diketahui, sehari sebelum masa tahapan kampanye Paslon Haji Sahbirin Noor-Haji Muhidin, serta Paslon Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi, telah melaporkan dana awal masing masing Rp 10 juta.

Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Nur Zazin mengatakan Paslon melalui timnya memiliki rekening khusus pelaporan dana kampanye yang akan memuat transaksi mulai laporan awal, penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye Paslon.

Nur Zazin ( Tengah) Komisioner KPU Kalimantan Selatan

“Batasan penghunaan dana kampanye hari ini sudah dikordinasikan, tidak lebih Rp 61 m. Ada laporan penerimaan, pengeluaran, penerimaan dan pengeluaran. Pembukaan awal masing-masing 10 juta,”  terang Nur Zazin.

“Supaya dalam LADK berkesuaian, misal ada pembatasan baliho dengan boleh dicetak Paslon 200% bisa dihitung anggaran. Bawaslu memantau proses audit, kita juga akan lihat hasil audit, dan tidak lebihi batasan yang disepakati,” kata Erna Kasypiah ketua Bawaslu Kalimantan Selatan.

Selain pembatasan maksimal dana kampanye sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, peserta Pemilu juga dibatasi dalam hal penerimaan sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta. Kemudian sumbangan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 750 juta.

Paslon juga dilarang menerima sumbangan dari pihak asing atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dana hasil kejahatan, serta anggaran dari pemerintah maupun badan usaha milik daerah.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *