KPK Gagal Miskinkan Terdakwa Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

BANJARMASIN DUTA TV Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin kemarin (15/8/2022) kembali menggelar persidangan secara virtual Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan nonaktif, Abdul Wahid, yang terseret kasus korupsi.

Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Yusransyah, memvonis terdakwa Abdul Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.

Dengan putusan itu, KPK dinilai gagal memiskinkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid. Pasalnya dalam persidangan tuntutan sebelumnya, selain menuntut hukuman penjara, jaksa KPK juga mengenakan uang pengganti sebesar Rp. 26 miliar terhadap terdakwa, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam tahun penjara.

Atas vonis tersebut, tim JPU KPK, Titto Jaelani, mengatakan menghormati putusan hakim, namun pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.

Sebelumnya JPU menyebut terdakwa terbukti menerima fee proyek sejak tahun 2017 hingga 2021. Sedangkan uang yang diterima terdakwa Abdul Wahid dari hasil korupsi selama ia menjabat sebesar Rp. 31 miliar.

Sementara, uang yang disita penyidik sebesar Rp. 5 miliar, kemudian 9 aset milik Abdul Wahid yang diduga hasil pencucian uang juga disita bersama satu unit mobil.

 

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *