Korupsi Pengadaan Alkes, Direktur RSUD Ulin Bersaksi di Pengadilan

DUTA TV BANJARMASIN – Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015, Senin (13/1) siang di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Suciati selaku pengguna anggaran dicecar sejumlah pertanyaan terkait proses proyek pengadaan alat kesehatan yang menyeret misrani selaku PPTK sebagai terdakwa. “Sudah saya sampaikan dipersidangan kita tunggu hasilnya aja,” ucap Suciati.

Dalam persidangan juga terungkap proses proyek pengadaan alat kesehatan itu tanpa ada survey yang dilakukan sebelum dibuatnya harga perkiraan sendiri atau HPS dan rencana anggaran biaya atau RAB.

Dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan juga dinilai tidak wajar, sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

“Bahwa dari keterangan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga tidak ada keterangan saksi untuk memberatkan terdakwa, terang pengecara terdakwa, Agus Pasaribu.

Dalam kasus ini, Misrani selaku PPTK dalam proyek pengadaan Alkes didakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *