Komnas HAM Dalami Kasus Kematian Herman Balikpapan

Jakarta, DUTA TV — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mendalami kematian Herman (39), seorang tahanan di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia ditangkap pada Rabu (2/12) tahun lalu dan dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.

“Kami sedang mendalami dan segera buat respons,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (7/2).

Anam mengatakan lembaganya belum menerima laporan resmi dari keluarga korban maupun masyarakat terkait kasus tersebut. Akan tetapi, Komnas HAM berwenang mengklasifikasikan kasus tewasnya Herman melalui mekanisme respons mendesak dan kepentingan pendalaman.

“Komnas HAM bisa aktif dalam kasus yang karakternya seperti itu, yang patut diduga ada penyiksaan atau penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lain dalam proses penegakan hukum ini,” terang Anam.

Dia menekankan, Komnas HAM bakal memberikan perhatian khusus untuk kasus Herman melalui penggalian fakta di lapangan. Jika pendalaman tersebut kelak menemukan adanya unsur pelanggaran HAM, maka lembaganya akan segera memberikan pandangan.

Sebelumnya, Herman dilaporkan meninggal dunia tak sampai 24 jam usai diringkus di rumahnya di Balikpapan Utara oleh tiga orang yang diduga aparat berpakaian sipil. Penangkapan dilakukan pada pengujung tahun lalu.

Tiga orang tak dikenal itu membawa Herman tanpa keterangan penangkapan. Herman dituduh melakukan pencurian handphone.

Keesokan harinya, keluarga menerima informasi bahwa Herman sudah meninggal dunia. Ketika jasad diberikan ke keluarga, didapati banyak luka dan lebam yang membuat pihak keluarga meyakini Herman mengalami penganiayaan.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim telah memeriksa enam anggota kepolisian dari Polresta Balikpapan terkait kasus ini. Pihak keluarga mendesak Polda segera mengungkap pelaku penganiayaan.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *