Kemenag Siapkan Tunjangan Rp73 M untuk Guru Madrasah di Wilayah Tertinggal

Jakarta, DUTA TV — Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag) siap menggelontorkan dana Rp73 miliar untuk guru Madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia.

Direktur guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Muhammad Zain mengatakan, dana akan segera disalurkan sebagai Tunjangan Khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.taboola mid article

“Total ada Rp73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” katanya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kamis (30/3).

Dia berharap, Tunjangan Khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
“Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru,” jelasnya.

Zain menyatakan, tunjangan khusus menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

“Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” terangnya.

Dia mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya tentang tunjangan khusus ini.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *