Kemenag Minta Biaya Kesehatan Haji Distandarkan

DUTA TV – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) meminta Kementerian Kesehatan menstandarkan biaya kesehatan haji yang dibebankan kepada jemaah. Salah satunya, biaya untuk memperoleh surat keterangan mampu atau istitha’ah.
“Sejauh ini belum ada standar biaya kesehatan haji dari Sabang sampai Merauke,” kata Direktur Jenderal PHU Kemenag Nizar.
Nizar menyebut, belum adanya standar biaya kesehatan haji menyebabkan dilema bagi jemaah.
“Karena di beberapa daerah berbeda, termasuk jenis pemeriksaannya. Ada yang cukup sample darah ada juga yang sampai CT Scan. Itu yang membuat biaya berbeda-beda dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah,” jelasnya.
Keluhan semacam ini, kata Nizar menghambat proses dokumen terutama paspor. Karena biaya terlalu mahal sehingga membebani jemaah. Melihat hal tersebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak Kemenkes untuk menstandarkan biaya kesehatan haji.
Nizar juga mengungkapkan, dalam situasi dan kondisi pandemi Covid19 masih banyak jemaah haji yang belum menyelesaikan pembuatan paspor sehingga berpengaruh kepada jemaah haji untuk mendapatkan keterangan istitha’ah.
Hal ini juga berlaku pada tes swab Covid-19 yang perlu dilakukan jemaah. Ia berharap Kemenkes dapat mengalokasikan dana tes swab bagi jemaah haji untuk digratiskan.
“Itu jauh lebih bagus menurut saya,” pintanya.
Pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kemenkes termasuk beban biaya tambahan kalau ada vaksin covid19, ini karena swabnya jemaah haji lebih mahal. (ern/kemenag)