Kemarin DPR Tetapkan Papua Barat Daya Sebagai Provinsi ke-38

Jakarta, DUTA TV — Setelah pekan lalu mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru, yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/11) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Alhasil, Indonesia memiliki 38 provinsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim kehadiran provinsi baru ini merupakan kebahagiaan bagi masyarakat wilayah Sorong Raya, Papua.

“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh suka cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Tito.

Tito Karnavian mengharapkan semua pihak tidak larut dalam kegembiraan atas hadirnya Provinsi Papua Barat Daya. Dia menegaskan banyak tugas ke depan yang membutuhkan kerjasama dan koordinasi semua pemangku kepentingan. Menurutnya kolaborasi semua pemangku kepentingan sangat diperlukan.

Dalam laporannya mewakili pimpinan Komisi II DPR, Anggota Komisi II Guspardi Gaus menjelaskan sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah di Papua.

“(Pemekaran ini bertujuan) untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, hukum kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan atau aspirasi masyarakat Papua,” ujar Gaus.

Dia menambahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Joko Widodo bertanggal 20 Juli 2022, kemudian surat dari pimpinan DPR bertanggal 25 Agustus 2022.(voai)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *