Keluarga Korban Sempat Emosi Dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Faris

DUTA TV BANJARMASIN – Tiga dari empat pelaku dugaan pembunuhan terhadap Faris,  warga jalan Antasan Kecil Barat Banjarmasin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin  (04/03) siang.
Hendra Gunawan alias Hendra Pisang dan Hendra Lukman alias Hendra Tele serta M. Taurat, pelaku dugaan pembunuhan terhadap Faris pada akhir September 2018 menjalani sidang lanjutan.
Dalam sidang agenda saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari paman dan istri korban. Majelis hakim Affandi meminta keterangan dari kedua saksi terkait kejadian pembunuhan.
Ishak, paman korban sempat emosi saat keterangan yang diberikannya kepada majelis hakim dibantah oleh salah satu terdakwa yakni M. Taurat. Namun Ishak dapat ditenangkan oleh Majelis Hakim. Pihak keluarga berharap Majelis Hakim nantinya bisa memberikan keputusan seberat-beratnya kepada Hendra Pisang cs.
“Waktu keluar dari rumah datang mencari ‘mana Faris’. Ada maksud apa mencari. Menyerang lalu ada tombak, Faris terluka. Saya mau ngejar sudah lari. Dari luar situ dia memanggil Tele, Taurat sama Fariz, diinjaknya Faris sampai roboh,”tutur Ishak menjelaskan peristiwa yagn menewaskan Faris.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada akhir September 2018 tersebut dilatarbelakangi ketersinggungan pelaku yang sedang mabuk lalu ditawari susu oleh korban. Hingga akhirnya ke 4 pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban. 1 dari pelaku hingga saat ini masih menjadi target pencarian oleh pihak yang berwajib.
Pada sidang perdana, Â ke 3 terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara.
 Â
Reporter : Zein Pahlevi