Kejari Tapin Ringkus Terpidana Korupsi di Semarang

DUTA TV TAPIN – Setelah mangkir dari panggilan sebanyak 3 kali Kejaksaan Negeri Tapin melakukan eksekusi penangkapan terhadap terpidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Datu Sanggul tahun 2016, atas nama Pambudi Buwono, di kediamannya di kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa kemarin (10/09/2019).

Penangkapan sendiri dilakukan untuk menindak lanjuti surat putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Bernomor 1545 K Pidsus 2017 pada tanggal 6 Desember 2017, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Sementara itu kegiatan penangkapan sendiri langsung dilakukan oleh dua orang jaksa eksekutor yakni Alfano Arif Hartoko selaku kasi intelijen dan sajimin yang baru 2 bulan menjabat sebagai kasi pidsus Kejari Tapin.

Dengan bermodalkan surat putusan tersebut, terpidana berhasil diamankan untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.

“Berdasarkan putusan dari kasasi dari Mahkamah Agung tanggal 6 Desember 2017 nomor 1545 atas nama terdakwa Pambudi Buwono yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, dan dijatuhi hukuman 5 tahun kami sudah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi dan setelah dilakukan maping dan sebagainya, Alhamdulillah kemaren pada hari Selasa 10 September 2019 berhasil kami eksekusi dalam kurun waktu yang cepat, yakni tiga jam sejak tim datang sampai selesai memasukkan ke lembaga pemasyarakatan di Semarang” kata Emy Munfarida kajari kabupaten Tapin.

Emy Munfarida (kanan) kajari kabupaten Tapin

Hingga sekarang terpidana Pambudi Buwono telah diserahkan ke lapas Kedungpane Semarang, untuk menjalani hukuman 5 tahun pidana penjara  dan membayar denda sebesar Rp200 juta.

 

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *