Kejari Tapin Bakar Barbuk Narkotika

Duta TV Tapin, 131,76 gram narkotika jenis sabu dan belasan ribu pil obat obatan tanpa izin edar  hasil sitaan barang bukti dari 33 kasus perkara, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Senin (03/12/2018) siang.

Pemusnahan sendiri dilakukkan dengan cara dibakar. Rincian pemusnahan seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Emy Munfarida.

“Dalam pemusnahan kali ini, sedikitnya 131,76 gram narkotika jenis sabu yang disita dari 21 kasus perkara serta 12.505 butir pil obat-obatan dari 12 perkara undang – undang kesehatan, yang terdiri dari 10.828 butir carnophen atau zenit, 456 butir seledryl, 910 butir samcodin, 201 butir aditusin, dan 110 butir pil dextro,”ungkap Emy Munfarida.

 Selain itu, 20 bilah senjata tajam berbagai jenis yang disita dari 18 perkara seperti pisau, parang, keris, dan mandau pun ikut dimusnahkan secara langsung dengan cara dipatahkan menggunakan alat pemotong besi.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari kumpulan beberapa kasus tindak pidana sejak 6 bulan yang lalu.

 Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *