Banjarmasin, DUTA TV — Pria berinisial NBS selaku mantan karyawan BRI cabang Banjarmasin, ditangkap Kejaksaan Negeri Banjarmasin kasus kredit fiktif yang merugikan bank negara tersebut mencapai 1,6 miliar rupiah.
Pelaku dibekuk oleh tim Adhyaksa monitoring center Kejaksaan Agung RI, intelejen Kejaksaan Tinggi Kalsel, Intelejen Kejari Banjarbaru dan tim Seksi Pidana Khusus Banjarmasin,di lokasi pelariannya di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kamis siang (28/01/2021).
NBS diketahui bertugas sebagai survei di lapangan bank BRI, buron selama tiga bulan, dan mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan pemeriksaan.

Kasi Intelejen Ahmad Budi Mukhlis mengatakan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka, seperti membuat kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan, ada pula dengan memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain.
Kasi intelejen kejari Banjarmasin menambahkan, sejak NBS ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun 2020, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha menyamarkan keberadaannya, serta tidak mengindahkan panggilan resmi.
Dalam kasus ini juga menyeret dua tersangka lainnya yakni selaku manager dan satu orang karyawan. Terhadap ketiganya dikenakan pasal kombinasi, yaitu pasal penggelapan dan undang-undang tipikor, karena bank BRI merupakan bank negara.
Reporter : Mawardi