Kejari Banjarbaru Terima Berkas Oknum Ketua KPUD Banjarmasin Non-Aktif

DUTA TV BANJARBARU – Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis, mempelajari sebagian berkas pemeriksaan dugaan pencabulan anak oleh tersangka GM yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Banjarbaru.

Dari informasi di dalam berkas tersebut, terdapat sejumlah bukti petunjuk isi rekaman aplikasi pesan singkat antara tersangka dengan korban, baik sebelum terjadinya pencabulan maupun sesudah pencabulan.

Kasi pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis mengungkapkan, setelah mempelajari berkas pemeriksaan dari pihak kepolisian, menyatakan masih memerlukan beberapa bukti lainnya selan bukti petunjuk dari komunikasi tersangka dan korban di aplikasi media sosial.

“Berkas sudah dilimpahkan penyidik, dan kita masih membutuhkan bukti tambahan,” ucap Budi Mukhlis

Di dalam berkas pemeriksaan tersebut, penyidik kepolisian menerapkan undang-undang perlindungan anak pasal 82, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, ketua KPU Banjarmasin non-aktif berinisal GM, harus berurusan dengan hukum atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak pada Desember 2019 lalu.

Setelah menerima laporan dan mempelajari aduan, polisi akhirnyanya menetapkan status tersangka terhadap GM dan melakukan penahanan terhitung sejak  31 Januari 2020.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *