THM VIC69 ‘Cueki’ Aturan Batas Jam Operasional, Tetap Buka di Kamis Malam

Banjarmasin, Duta TV — Dentuman suara musik terdengar kencang diiringi kerlap-kerlip lampu khas tempat hiburan malam. Belasan pengunjung terlihat asyik menikmati suasana sambil menenggak minuman beralkohol.
Suasana ini berada di VIC69, tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin, pada Kamis malam (16/01/2025).
Padahal, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang aturan jam operasional THM, tempat hiburan malam diwajibkan tutup, termasuk pada malam hari besar keagamaan.
Selain itu, THM yang diduga baru beroperasi beberapa bulan lalu ini juga disinyalir mengabaikan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
THM VIC69 berlokasi di lantai tiga sebuah gedung. Sementara lantai dua dan satu dikelola oleh pihak lain, di mana lantai tersebut digunakan sebagai kedai dan coffee shop.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tempat hiburan ini beroperasi mulai pukul 10 malam hingga pukul 3 WITA. Bahkan, menurut salah satu karyawan, tempat ini disebut bebas dari razia aparat.
Sementara itu, pihak pengelola THM VIC69, saat coba dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran perda ini, meminta waktu hingga Senin pekan depan, bersamaan dengan rencana pemanggilan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui dinas terkait.
Tim Liputan