Karyawan Ritel Modern Tersangka Ambil Uang Digital untuk Judi Online

Banjarmasin, Duta TV Seorang pegawai di sebuah ritel modern, Al Amin, dilaporkan melakukan penggelapan di tempat kerjanya sebesar 15 juta rupiah.

Modus operandinya dilakukan dengan menambah saldo uang secara digital ke akun belanja online miliknya secara bertahap. Awalnya, Amin melakukan top-up sebesar 600 ribu rupiah, namun diduga karena kecanduan judi online, ia terus menambah jumlah top-up tersebut dengan uang perusahaan hingga mencapai 15 juta rupiah.

Kerugian ini terungkap setelah audit internal di ritel tersebut menemukan adanya pengeluaran yang tidak normal.

Amin, yang berposisi sebagai merchandiser display dengan gaji sekitar 3,5 juta rupiah per bulan, akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *