Kapolda Kalsel Minta Wacana Pergub Petani Diperbolehkan Membakar Lahan Dicabut

Banjarmasin, Duta TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana membuat payung hukum agar para petani diperbolehkan membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertaniannya seluas dua hektare.

Namun, usulan Peraturan Gubernur (Pergub) ini diminta oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djadadi, untuk segera dibatalkan.

Pasalnya, Pergub tersebut dapat disalahgunakan dan memunculkan kabut asap di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Bahkan pembakaran lahan secara bersamaan bisa berdampak buruk pada perekonomian, kesehatan, serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Pergub yang memperbolehkan para petani membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian juga dinilai kebijakan populis untuk kepentingan sesaat dan mengorbankan aspek ekologis. Bahkan mengolah lahan dengan cara membakar secara akademis juga tidak diinginkan karena dapat merusak lahan secara ekologis.

Reporter : Mawardi

Saksikan terus program-program unggulan Duta Televisi live di sini

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *