Kadishub Kotabaru Bergeming Bolehkan Angdes Bawa Penumpang Dalam Kota

DUTA TV KOTABARU – Kepala dinas Perhubungan kabupaten Kotabaru Sugian Noor, bergeming dengan keputusannya membolehkan angkutan pedesaan membawa penumpang di wilayah dalam kota.
Sebelumnya sopir angkutan kota yang merasa penumpangnya direbut melayangkan protes ke DPRD Kotabaru sehingga dewan mendesak agar kebijakan itu dicabut karena dinilai bertentangan dengan regulasi.
Sugian Noor yang tak hadir dalam rapat dengar pendapat sepekan lalu, menyatakan sebenarnya angkot yang masuk ke terminal Stagen untuk mengantar maupun menjemput penumpang Angdes lah yang melanggar aturan.
Pasalnya lokasi terminal Stagen sudah di luar batas kota yang hanya sampai desa Sungai Taib kecamatan Pulau Laut Utara.
Namun pada 2016 lalu ia memberi dispensasi dengan alasan untuk menghidupkan angkot serta menata terminal dalam kota yang semerawut.
Dalam perjalanannya menurut Sugian ternyata banyak keluhan dari penumpang angdes yang kebanyakan masyarakat menengah ke bawah, karena mereka harus bayar dua kali.
Alasan lainnya terminal Stagen yang statusnya menjadi terminal tipe B kini dikelola pemerintah provinsi sehingga kabupaten tidak berhak lagi mengatur.
“Jadi Angdes masuk ke terminal punya Pemda sementara terminal kita yang berfungsi di samping mesjid raya, kalau dewan merekomendasikan,” tuturnya.
“Pembebasan lahan di Sungai Taib kita stop di sana, jadi peran dewan ini menyelesaikan persoalan, jangan sepihak, namanya keputusan tergesa-gesa saya minta. Kita perhatikan wong cilik rakyat pedesaan,” tambahnya.
Di sisi lain untuk angkot pihaknya memberi trayek baru yakni dari dan ke pelabuhan Pelindo Kotabaru untuk mengantar dan menjemput penumpang kapal tol laut, tarifnya pun cukup tinggi di luar tarif resmi yakni 20 ribu rupiah perorang.
Reporter : Nazat Fitriah