Kadisdik : Aturan Pakaian Adat di Sekolah Hanya Untuk Momen Tertentu
Banjarmasin, DUTA TV — Santernya isu penggunaan pakaian adat daerah menjadi salah satu seragam sekolah, ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi.
Ditemui di ruangannya, Selasa siang, Nuryadi menuturkan bahwa dalam permendikbud nomor 50 tahun 2022 tidak mewajibkan pakaian adat sebagai seragam mingguan di sekolah.
Hanya saja untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air, siswa diperkenankan untuk menggunakannya pada momen tertentu seperti acara kedaerahan serta hari hari besar nasional.
Tak ada perubahan signifikan yang terjadi terhadap seragam sekolah. Hanya saja, nuryadi menambahkan baik pada topi, dasi, maupun atribut lainnya harus mencantumkan logo Tut Wuri Handayani.
“Untuk Kota Banjarmasin sudah mengedarkan permendikbud nomo 50 tahun 2022. Di situ dijelaskan untuk pakaian sekolah, hanya untuk topi dan dasi untuk apel Senin. Tidak benar ada semacam ada perubahan. Pakaian adat itu diatur misal hari Kartini, hari pahlawan, dan HUT daerah,”terang Nuryadi.
Ada pun seragam sekolah yang digunakan saat ini yakni atasan putih bawah merah untuk Sekolah Dasar, atas putih bawah biru untuk SMP, atas putih bawah abu untuk SMA, serta pakaian coklat Pramuka.
Sementara masing-masing sekolah juga memiliki seragam khas seperti corak sasirangan serta pakaian olahraga.
Reporter : Nina Megasari