Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Banjarbaru, Duta TV – Vonis terhadap terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Jumran, oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dengan putusan hukuman pidana seumur hidup, menuai kekecewaan dari keluarga korban.
Muhammad Pazri selaku kuasa hukum keluarga almarhum wartawati JA menyatakan seharusnya terdakwa layak diberikan hukuman mati.
Pazri mengatakan, semestinya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, untuk jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman, karena masih ada sejumlah kejanggalan yang belum terungkap di persidangan.
Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan, dengan merujuk kepada ahli waris terdakwa Jumran.
Jika terdakwa tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu, maka ahli warisnya dapat menggantikan posisi terdakwa dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.
“Kami sependapat dengan keluarga korban agar terdakwa diberikan hukuman mati. Seharusnya majelis hakim bisa menggunakan ultra petita karena ada beberapa bukti yang belum terungkap di persidangan. Jika pertimbangan hakim, terdakwa Jumran tidak mampu untuk membayar restitusi, seharusnya menjadi tanggung jawab ahli warisnya,” ungkapnya.
“Putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dari oditur militer,” ucap Letkol Chk Sunandi – Kepala Otmil III-15 Banjarmasin.
Sementara itu, kasus pembunuhan wartawati JA terungkap setelah jasad korban ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 lalu, bersama sepeda motor miliknya yang awalnya diduga menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan visum justru ditemukan kejanggalan di jasad korban, karena di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan ponsel milik JA juga tidak ditemukan di lokasi. Kemudian, dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian dan Denpomal, terungkap jika almarhum JA merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Jumran.
Reporter: Suhardadi





