Diduga Inprosedural Polsek Gambut di Praperadilankan

DUTA TV MARTAPURA – Polsek Gambut diajukan ke praperadilan karena diduga inprosedural dalam menangani kasus narkoba, lantaran disaat memeriksa seorang tersangka Dendy, dalam keadaan sakit serta tanpa didampingi kuasa hukum pada tanggal 22 Februari 2020 lalu.

Saat itu tersangka Dendy dikabarkan sedang dalam masa perawatan kesehatan, karena sempat mengalami masa koma akibat kecelakaan di 2019.

Pihak keluarga Dendy mengungkapkan, tersangka diminta menandatangani enam berkas di dalam tahanan Polsek, tanpa diberi kesempatan membaca dan didampingi kuasa hukum pada tanggal 6 April 2020.

Dengan kejadian tersebut polisi diduga melanggar standar operasi prosedural, dan pihak keluarga sempat melaporkan ke propam Polres Banjar dan Polda Kalsel, sekaligus mempraperadilankan secara hukum.

“Kami mempraperadilankan karena tidak sesuai prosedur,” ujar Yohannes Lie, S.H., kuasa hokum

“Anak saya masih sakit, dan diduga dijebak,” tutur  Rami, ibu penggugat

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eko Arie Wibowo, pihak kuasa hukum tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *