Jika PSBB Disetujui, Keberhasilan Ditentukan dari Kesadaran Masyarakat

DUTA TV BANJARMASIN – Menyikapi penyebaran virus Corona yang semakin merebak, Walikota Banjarmasin telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementrian Kesehatan beberapa waktu lalu.

Jika langkah itu disetujui, maka banyak hal yang harus disiapkan Pemerintah Kota Banjarmasin sebelum menerapkan PSBB.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19 Banjarmasin yang juga menjabat Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal yang dibutuhkan.

Salah satu yang dipersiapkan Pemko Banjarmasin ujar Machli adalah memperhitungkan kecukupan pangan masyarakat.

“Artinya pemerintah harus memperhitungkan pemenuhan kebutuhan pangan untuk masyarakat, khususnya untuk masyarakat miskin,” ujarnya.

Selain itu, mulai Senin pekan depan Pemko Banjarmasin akan mensosialisasikan PSBB secara masif kepada masyarakat melalui media massa, Puskemas dan perangkat pemerintah yang lain.

Menurut Machli hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya dilakukan PSBB ditl tengah kondisi yang saat ini terjadi. “Karena tanpa kesadaran dan peran serta masyarakat PSBB tidak akan berhasil memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Ia pun menerangkan bahwa PSBB berbeda dengan lockdown yang menghentikan sama sekali seluruh aktifitas masyarakat, tetapi hanya dilakukan pembatasan.

Meski akan dilakukan pembatasan dan konsekuensi akibat penerapan PSBB. Namun masyarakat masih bisa ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. “Pengawasan terhadap kegiatan masyarakat mungkin akan kita perketat, tetapi masyarakat masih bisa ke luar rumah untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya,” terangnya.

Secara garis besar PSBB ujar Machli hampir mirip dengan apa yang telah diberlakukan pemerintah Banjarmasin sebelumnya. Namun PSBB memiliki payung hukum yang memungkinkan pemberian kewenangan kepada kepolisian melakukan penindakan bagi mereka yang membandel.

“Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar memang tidak mengatur sanksi. Namun itu memungkinkan kepolisian untuk melakukan penindakan guna penegakan undang-undang yang bisa berujung pada pemberian sanksi denda atau pidana,” tegasnya lagi.

Secara khusus Machli kembali menekankan jika PSBB disetujui diberlakukan di Banjarmasin, kesadaran dan peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilannya.

Jika pola hidup masyarakat tidak berubah maka PSBB yang berlangsung selama 14 hari tersebut hanya akan sia-sia dan penyebaran Covid-19 akan terus bertambah di tengah masyarakat.

Selain itu ujarnya, warga Banjarmasin juga harus mempersiapkan diri untuk menjalankannya.

Ia pun menerangkan beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh masyarakat dalam penerapan PSBB yang akan berlangsung 14 hari tersebut.

Pertama ujar Machli masyarakat hendaknya mempersiapkan segala keperluan belajar mengajar bagi mereka yang berkaitan dengan dunia pendidikan, baik itu siswa/ mahasiswa maupun guru/ dosen. “Bagi mereka yang nantinya bekerja di rumah persiapkan juga keperluannya, salah satunya jaringan internet yang pastinya akan mendukung kegiatan bekerja di rumah,” ujar Machli.

Kemudian ia berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menumbuhkan kesadaran dan ketaatan untuk mengikuti pembatasan PSBB ini. Karena PSBB ini tidak akan efektif tanpa adanya pemahaman, kesadaran dan ketaatan dari masyarakat luas.

“Harus kita tumbuhkan semangat gotong royong dan saling mengingatkan diantara masyarakat untuk tetap taat dan patuh, salah satunya saling mengingatkan untuk tidak ke luar rumah,” tutup Machli.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *