Ivermectin Masih Dalam Tahap Uji Klinis

Banjarmasin, DUTA TV — Beredarnya surat penggunaan ivermectin sebagai obat terapi dan penyembuhan covid-19, dibantah oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.

Diakui, jika hingga kini ivermectin sendiri masih dalam tahap uji klinis untuk delapan Rumah Sakit di Jakarta.

Sementara belakangan disebut BPOM telah mengeluarkan izin edar ivermectin sebagai obat covid-19.

Kepala BPOM Leonardo Duma Baniarmasin menambahkan, jika ivermectin sendiri tak dijual bebas di pasaran karena masuk dalam daftar G atau obat berbahaya, sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

“ini obat cacing untuk masuk dalam daftar obat covid harus dilakukan uji klinis, uji klinisnya sendiri dilakukan dibeberapa rumah sakit di Jakarta”, Katanya.

Diketahui jika ivermectin merupakan obat cacing yang penggunaannya hanya dilakukan satu kali dalam setahun.

Reporter : Nina Megasari

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *