Isra Harapkan Perbatasan Kabupaten Banjar Bebas Pemukiman Kumuh

Kabupaten Banjar, DUTA TVAnggota Komisi III DPRD Kalsel Haji Muhammad Isra Ismail, mengharapkan pemukiman yang berada di areal perbatasan antara Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, bebas dari kata kumuh.

Salah satu wilayah itu yakni Kawasan Mahligai yang berada di Jalan A. Yani Kilometer 7 Kecamatan Kertak Hanyar. Pasalnya, wilayah yang berada di dapilnya itu, menjadi pintu gerbang dari kota Banjarmasin menuju Kabupaten Banjar.

Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman pun, gencar disosialisasikan agar pembangunan perumahan tetap mengacu sesuai aturan. Melalui Perda No. 11 Tahun 2019 itu, dicatat berbagai aturan terkait penataan pemukiman, dimana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga aparat desa termasuk masyarakatnya.

Dalam Sospernya, Isra meminta RT setempat agar rutin melakukan pendataan terkait kondisi pemukiman baik itu jalan atau perumahan, agar bisa ditindaklanjuti secara bertahap.

”Nah ini untuk perumahan ini perlu ditata, kita tidak ingin perumahan ini tidak terlihat kumuh, nah untuk penataan ini ada beberapa kategori yang dianggap kumuh, seperti jalan tidak baik, struktur rumah rusak dan tidak sesuai kita harapkan masyarakat, nanti tidak ada lagi yang rumahnya kumuh. “ Kata Isra.

“Degan adanya sosialisasi ini kami terbantu. Artinya juga nanti kami akan dapat bantuan “ Kata Ahmad Fahruji, Ketua RW 2

Selain karena penataan yang tidak sesuai aturan, keberadaan kawasan kumuh juga muncul karena faktor ekonomi, dimana banyak rumah yang tidak layak huni masih berdiri. Sosialisasi ini, turut menghadirkan Isma Agrianti, Kabid Perumahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalsel.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *