Isra Ajak Warga Kabupaten Banjar Jaga Habitat Ikan Lokal

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Isra Ismail, mengajak warga di daerah pemilihannya Kabupaten Banjar, untuk menjaga habitat dan kelestarian ikan lokal seperti gabus (haruan), papuyu, dan jelawat.

 Ajakan itu ia sampaikan saat melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalsel.

Menurutnya, Kalsel memiliki sumber daya ikam yang sangat potensial dan bernilai ekonomi tinggi. Contohnya saja, ikan gabus (haruan). Isra menyebut, spesies ikan lokal itu memiliki banyak manfaat, salah satunya mempercepat pemulihan luka pasca operasi atau melahirkan. Sehingga, tak jarang ikan lokal jenis ini kerap diburu bahkan dicari warga dari luar Kalimantan.

Sehingga, Politisi Golkar ini berharap, warga yang berhadir pada sosialisasi ini, ikut bersama-sama menjaga dan mengawasi kelestarian sumber daya ikan, bukan hanya ikam lokal, namun juga semua jenis ikan di wilayahnya.

Peserta yang berasal dari Kecamatan Martapura Timur, Karang Intan, dan Astambul Kabupaten Banjar juga diharapkan turut mensosialisasikannya kepada warga lainnya agar habitat ikan lokal tetap terjaga. Apalagi, wilayah Kabupaten Banjar banyak tersebar tambak-tambak ikan.

“Kami sosialisasikan Perda ini agar masyarakat tahu ada aturan dan sanksi jika merusak ekosistem dan kelestarian ikan. Apalagi di Kabupaten Banjar kan warganya banyak memiliki tambak, alangkah bagusnya jika mereka membudidayakan spesies ikan-ikan lokal kita yang sulit ditemui di daerah lain. Jika itu lestari dan berkembang kan keuntungannya juga untuk masyarakat sendiri,” tuturnya.

Dalam Perda ini, mantan birokrat ini juga menyebut bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu seperti strum. Ia juga menambahkan, ada larangan untuk melakukan pembudidayaan ikam menggunakan teknik yang menimbulkam pencemaran lingkungan.

Di akhir sospernya, Isra menghimbau masyarakat untuk membentuk suatu kelompok masyarakat pengawasan dan kelompok pelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Sehingga, tidak ada lagi anak-anak ikan, serta ikan-ikan yang tidak layak konsumsi karena penangkapan yang menyalahi aturan, dijual di pasaran.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *