Ingat, Hari ini Waktu Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu

Jakarta, DUTA TV Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Akan tetapi, apakah masih bisa pindah TPS ?

Jika Anda berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, masih bisa mengurus pindah memilih.

Dilansir dari laman Instagram resmi @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan dimulai.

Mengurus pindah TPS masih bisa dilakukan sampai H-7 Pemilu. Batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai yang diberikan KPU adalah :

Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat

Ini artinya, hari ini (7/2) adalah hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.

Ketentuan tersebut itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Selasa (26/12).

Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi syarat kondisi seperti berikut :

  • Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana alam
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *