Ingat, Hari ini Waktu Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu

Jakarta, DUTA TV — Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Akan tetapi, apakah masih bisa pindah TPS ?
Jika Anda berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, masih bisa mengurus pindah memilih.
Dilansir dari laman Instagram resmi @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan dimulai.
Mengurus pindah TPS masih bisa dilakukan sampai H-7 Pemilu. Batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai yang diberikan KPU adalah :
Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat
Ini artinya, hari ini (7/2) adalah hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.
Ketentuan tersebut itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Selasa (26/12).
Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi syarat kondisi seperti berikut :
- Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan(cnni)