Hutan Kaltim Dapat Program Penurunan Emisi

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF).

Program ini adalah implementasi program untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) dengan skema pembayaran berbasis kinerja.

“Dipilihnya Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi program penurunan emisi GRK ini karena Provinsi Kalimantan Timur memiliki hutan yang cukup luas, yaitu sebesar 54% dari total luas wilayah Kaltim, sehingga memiliki potensi yang tinggi untuk penyimpanan cadangan karbon,” ungkap Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Selain itu, Kaltim juga merupakan salah satu dari 11 Provinsi REDD+ yang telah memiliki perangkat pelaksanaan REDD+ secara penuh dan juga Kaltim merupakan provinsi yang memiliki historikal deforestasi dan degradasi hutan cukup tinggi sehingga dengan implementasi program ini diharapkan dapat mencapai target pengurangan deforestasi dan degradasi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Dalam mendukung program FCPF CF Pemerintah Kalimantan Timur telah melakukan penyelarasan dan integrasi program FCPF CF dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur tahun 2019-2023,” ungkapnya.

Adapun beberapa program yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam mendukung FCPF CF antara lain perbaikan tata kelola hutan dan lahan, perbaikan administrasi dan supervisi hutan, pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan dalam areal berizin, serta peningkatan mata pencaharian alternatif yang lestari untuk masyarakat.

Dalam melaksanakan program FCPF CF, masyarakat sekitar kawasan hutan juga ikut dilibatkan. Isran mengatakan sebelum program dilaksanakan, para pihak yang terdampak program wajib mendapatkan informasi yang lengkap sebelum memutuskan untuk setuju atau tidak setuju untuk terlibat dalam pelaksanaan program.

“Salah satu proses pengambilan informasi yang digunakan adalah Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), merupakan permintaan persetujuan yang dilakukan tanpa paksaan yang didasari pada penyampaian informasi di awal dalam waktu yang cukup mengenai segala kegiatan yang dilaksanakan dan dampaknya,” ungkapnya.

Adapun soal dana program penurunan emisi ‘ditalangi’ dulu dengan menggunakan sumber utama pendanaan dari Pemerintah Indonesia di tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan dana desa di wilayah Provinsi Kaltim.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *