Hunuskan Parang Ke Petugas Kehutanan, Tersangka Bangli Dijerat Pasal Berlapis
DUTA TV KOTABARU – MD tak berkutik saat dibekuk Polisi di sebuah rumah di Sungai Tabuk Barito Kuala, Minggu (08/03/2020) dinihari lalu.
Tak kurang 25 orang personel gabungan dari Polres Kotabaru, Polres Batola dan Polda Kalsel diturunkan untuk menangkap warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, yang tersandung kasus penebangan liar ini.
Tak hanya itu MD juga mengancam petugas kesatuan pengelola hutan atau KPH pulau laut sebuku yang menyita kayunya.
Sebelumnya pada akhir Februari lalu, petugas KPH Pulau Laut Sebuku, melakukan patroli rutin di wilayah kerjanya dan menemukan tumpukan lima kubik kayu yang tidak jelas pemiliknya.
Kayu jenis rimba campuran yang diduga kuat hasil penebangan liar itu pun lalu dibawa ke kantor KPH pulau laut sebuku, di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Sehari setelahnya MD menyatroni kantor tersebut bersama dua rekannya yang kini buron, ia menghunuskan parang ke leher kepala KPH Pulau Laut Sebuku Dewi Wulan Sari, seraya memaksa agar kayu miliknya yang telah disita dilepaskan.
Tak sampai di situ ia kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver, setelah melihat ada petugas Polhut yang membawa senjata.
Beruntung ia tak benar-benar melepaskan tembakan dan hanya mengancam akan membuat kerusuhan jika kayunya tidak dilepaskan, dan kemudian pergi meninggalkan TKP, peristiwa ini pun selanjutnya dilaporkan ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka.
“Pelaku mendatangi saya kemudian meremas baju kemudian menghunuskan parang ke leher, mengancam untuk tidak melakukan penurunan kayu dari truk yang kami bawa, melihat Polhut bawa senjata dia lepas ini dia balik k mobil dan mbawa senjata,†ucap Dewi Wulan Sari Kepala KPH Pulau Laut Sebuku
“Saat ini pelaku diproses dan dikenakan pasal berlapis, ini semua pasal kita terapkan buat pelaku supaya ada efek jera, tidak boleh melakukan ilegal loging dan tidak boleh melawan petugas apbila petugas mnjalankan tugaskrn petugas itu dilindungi UU,†kata AKBP Andi Adnan Syafruddin Kapolres Kotabaru
Akibat perbuatannya tersangka dijerat 4 pasal sekaligus, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat negara atau petugas yang menjalankan tugas dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, Â serta undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan.
Reporter : Nazat Fitriah