Polsek Liang Anggang Bekuk Tersangka Curanmor

Banjarbaru, DUTA TV — Unit Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan KH seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Tersangka KH diamankan di Jalan Kasturi Dua, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, pada 3 Februari lalu oleh anggota opsnal Polsek Liang Anggang.

Dari pengakuan, tersangka telah beraksi di dua titik lokasi, sehingga sempat membuat keresahan warga.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, berupa dua unit kendaraan roda dua hasil curian.

Menurut Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Deden Aprianto Lesmana menjelaskan pelaku beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Banjarbaru, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir, dengan kunci kontak yang masih terpasang di kendaraan.

“Dari keterangan tersangka sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kota Banjarbaru menurut pelaku mengincar sepeda motor dengan kunci kontak yang masih terpasang di kendaraan, ” Tutur Ipda Deden Aprianto Lesmana.

“Motornya akan dijual dan digunakan untuk senang-senang, ” Kata KH. tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 3-6-6 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *