Hingga Februari, Pajak Pinjol Rp1,82 Triliun

 

Jakarta, DUTA TV Pemerintah meraup Rp1,82 triliun dari pajak fintech peer-to-peer lending alias pinjol per 29 Februari 2024.

“Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Pajak pinjol tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.

Secara keseluruhan, DJP menerima setoran pajak mencapai Rp22,12 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Februari.

Mayoritas raupan pajak tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun. Setoran tersebut dipungut oleh 153 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kemudian, pemerintah juga meraup pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *