HGB 113 Ruko di PPS “Kadaluarsa”

Martapura, DUTA TV — Ruko di kawasan PPS Martapura, yang dibangun hasil kerjasama dengan CV Siharja sebagai pihak investor, sejak 2004 lalu, bersama los dan toko, ketika kepemimpinan Bupati Banjar dipegang Rudy Ariffin.
Berdasarkan memorandum of understanding antara kedua belah pihak, CV Siharja mengelola selama 20 tahun, demikian juga hak guna bangunan ruko berlaku selama 20 tahun, dan harus dikembalikan pengelolaannya ke Pemkab Banjar setelah berakhirnya masa kerjasama.
Berdasarkan keterangan, untuk los dan toko sudah diserahkan investor ke Pemkab Banjar, pada awal bulan Desember 2024. Namun sebagian besar sertifikat HGB tidak kunjung diserahkan.
Sertifikat HGB 113 ruko juga sudah berakhir alias kadaluarsa, dan sampai saat ini belum diketahui sikap Pemkab Banjar untuk menyelesaikan persoalan itu, hingga dua bulan lebih.
Akibat gantungnya persoalan sertifikat HGB yang kadaluarsa, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, M. Rusdiansyah menuturkan akan kehilangan pendapatan yang lumayan besar hingga ratusan juta, dari pemungutan retribusi, dan pajak sewa lahan ruko.
Ketika dicoba dikonfirmasi ke Pemkab Banjar, pejabat instansi terkait tidak berhasil dihubungi, sehingga tidak diketahui progress pengambilalihan seluruh asset pasar dan ruko di PPS Martapura.
Reporter : Tarida Sitompul