Hak Pilih Warga Pulau Laut Sigam Masuk Pulau Laut Utara

Â
DUTA TV KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Kamis (27/02) pagi  melantik 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Kepala Daerah 2020.
Pelantikan PPK se-kabupaten Kotabaru ini hanya terdiri dari 21 kecamatan.
Pasalnya hingga saat ini  kepanitiaan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan pulau laut sigam yang merupakan kecamatan baru hasil pemekaran kecamatan Pulau Laut Utara belum dibentuk.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, pelayanan hak pilih bagi warga Pulau Laut Sigam pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2020 Â masih masuk Pulau Laut Utara.
Hal itu karena pihaknya masih mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2019 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Peraturan yang menjadi dasar utama pembentukan kecamatan baru itu sampai sekarang belum mengalami perubahan.
“Kecamatan Sigam untuk pelayanan hak pilih pemilihan 2020 ini masuk wilayah Pulau Laut Utara. Kemudian ada penataan nomor induk KTP dimana ada kecamatan Pulau Laut Sigam kami sudah koordinasi dengan Discapil untuk  pengodean kewenangan pemda. Untuk proses kami melayani hak pilih kami mengacu pada regulasi yang ada,â€terangnya.
Kalaupun nantinya ada perubahan terhadap Ptersebut, menurut Zainal pihaknya siap melaksanakan proses rekrutmen PPK Pulau Laut Sigam, karena dari awal pemekaran kecamatan ini sudah diantisipasi dengan menyiapkan anggaran.
Â
Reporter : Nazat Fitriah