Waspada Kecurangan di PPK, Vinus Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pilkada

Banjarmasin, DUTA TVPemantau Pemilu Visi Nusantara (Vinus) Kalimantan Selatan mengajak masyarakat ikut serta mengawasi jalannya proses pilkada.

Pasalnya, vinus menyebut banyak potensi kecurangan yang diprediksi terjadi, khususnya di tingkat panita pemilihan kecamatan (PPK).

Arifin Muhamad, Ketua Pemantau Pemilu Vinus yang terdaftar resmi di KPU Kalimantan Selatan mengatakan, potensi besar yang terjadi adalah saat proses rekapitulasi di tingkat PPK.

Dari hasil pengamatan di lapangan terkait dengan situasi dan perkembangan perhelatan pesta rakyat, ada beberapa faktor yang menjadi konsentrasi Vinus Kalimantan Selatan.

Faktor itu adalah jumlah DPT yang telah ditetapkan serta upaya pengkondisian suara melalui petugas PPK untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Arifin menyebut, DPT pada saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berjumlah 3.025.220 pemilih. Sedangkan dalam selang waktu yang tidak begitu lama, DPT pilkada Kalimantan Selatan  mengalami kenaikan mencapai 3.041.499 pemilih.

“Menghimbau kepada  seluruh paslon kepala daerah, baik itu calon gubernur dan wakil gubernur cabup dan cawabup atau calon walikota dan wakil walikota, agar tidak  merusak persta demokrasi ini dengan  melakukan kerjasama atau melakukan kecurangan dengan  melibatkan PPK sebagai  bagian dari timses. Kedua, kami menghimbau kepada  semua lapisan masyarakat Kalsel agar ikut mengawasi setiap tindak tanduk PPK di kecamatan masing – masing agar yang bersangkutan  menjaga netralitas dan independensinya. Ketiga, kami menghimbau kepada  KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel agar meningkatkan pengawasan kepada  jajaran dibawahnya, sehingga pelaksanaan pilkada dapat  berlangsung dengan  prinsip langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Yang terakhir kami menghimbau kepada  semua lapisan yang  melihat perilaku PPK yang tidak  netral dan bermaksud untuk  memenangkan paslon tertentu, agar segera menghubungi kami dan dapat kami tindaklanjuti,”urainya.

Vinus Kalimantan Selatan menyebut, pada saat rekapitulasi ditingkat KPPS, semua saksi dan warga dapat melihat langsung prosesnya yang nantinya akan dituangkan didalam C hasil dan C salinan.

Namun pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang hadir hanya saksi dari setiap pasangan calon dan panwas kecamatan. Dalam proses itulah saksi dan panwascam tidak membawa tabulasi dari setiap TPS di desa atau kelurahan, sehingga apapun yang disampaikan oleh PPS pada akhirnya itulah dibenarkan dan masuk kedalam form D hasil kecamatan. Pada saat rekapitulasi itulah berpotensi sering terjadi penambahan maupun pengurangan suara.

 

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *