Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Pasar Batuah Upayakan Banding
Banjarmasin, DUTA TV — Hasil Sidang Putusan di PTUN dan PN Banjarmasin, terkait gugatan yang dilakukan terhadap SK Wali Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin, oleh warga Pasar Batuah ditolak beberapa waktu lalu.
Pihak kuasa hukum warga Pasar Batuah dari LBH Ansor, masih melakukan upaya hukum lain, seperti banding, terkait SK wali kota yang ingin merevitalisasi pasar, di PTUN Jakarta.
Sedangkan untuk banding di pengadilan negeri, pihak kuasa hukum masih mempelajari hasil putusan, meski nantinya tetap akan melakukan banding terkait hasil putusan itu.
“Dalam perkara di PN putusan hakim yang menolak gugatan, kami mendapatkan salinan putusan dan beberapa hari kemudian kemungkinan besar akan banding, di PTUN tahapan banding ke Jakarta, belum ada laporan lagi dari PTUN. “ Ucap Syaban Husin Mubarak, Kuasa Hukum Warga Batuah
Pihak Pemko sendiri berencana akan mengamankan aset pasar batuah, jika persoalan hukum ini sudah selesai. Pihaknya memperkirakan tahun ini permasalahan hukum bisa diselesaikan.
Reporter : Zein Pahlevi