Gagasan Pikiran dan Karya Pustaka Wajib Diselamatkan

DUTA TV BANJARMASIN – Undang undang No.13 tahun 2018 yang merupakan revisi dari undang undang No.4 tahun 1990, disosialisasikan di sebuah hotel di Banjarmasin Kamis siang (07/11/2019).

Amanat undang-undang  ini bertujuan menyelamatkan gagasan pikiran penulis untuk jangka panjang, misal mengatur setiap karya tulis dan rekam yang wajib disimpan  ke perpustakaan daerah atau nasional.

Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Teuku Syamsul Bahri mengatakan, karya cetak dan rekam yang diakomodir semisal E-book, jurnal, E-paper, musik dan video, sehingga gagasan yang tertuang itu dapat diabadikan.

“UU serah simpan karya cetak rekam itu untuk menyelamatkan gagasan anak bangsa”, kata Teuku Syamsul Bahri.

Penerapan sanksi pelanggaran dalam undang-undang berbeda dari aturan sebelumnya terdapat sanksi pidana dan perdata, sementara di undang-undang yang baru ini menerapkan sanksi administrasi yang secara praktik perpustakaan provinsi sebagai pengelola melakukan pembinaan berupa pengawasan ke penerbit yang tidak mengirimkan karyanya, yang bisa saja berujung pada rekomendasi pengehentian kegiatan usaha penerbit nakal.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *