Eks Bupati HST Jalani Sidang Kasus Pencucian Uang
BANJARMASIN, DUTA TV – Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu siang (18/01/2023), menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan mantan bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut umum KPK menyebut, tindak pidana pencucian uang dilakukan terdakwa senilai Rp 34,2 miliar.
Penetapan Abdul Latif sebagai tersangka diketahui dari hasil pengembangan dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 41,5 miliar dari sejumlah proyek di kabupaten HST.
Sebelumnya, mantan bupati HST, Abdul Latif, divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap pada proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai, namun hukumannya naik 7 tahun penjara saat ditingkat banding.
Reporter : Mawardi