92 Warga Namanya Dicatut Parpol, Dewan Ingatkan Dampaknya

Banjarmasin, DUTA TV — 92 warga melaporkan pencatutan nama oleh partai politik, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel. 92 Nama itu didapati di akun sipol yang didaftarkan parpol untuk verifikasi administrasi.

Data itu diungkap Bawaslu Kalsel, saat sosialisasi UU No. 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum terkait tugas dan wewenang pengawas pemilu, yang dilaksanakan H. Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.

Komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid menyebut, saat ini pihaknya dalam tahap klarifikasi, menyusul 92 nama itu mengaku bukan anggota partai politik. Bawaslu juga menemukan banyaknya data ganda anggota parpol, dimana sejak verifikasi dimulai hingga per tanggal 9 September kemarin, tercatat ada 21.000 lebih.

Sementara, Suripno Sumas mengingatkan parpol agar menjalani tahapan sesuai aturan. Pasalnya, pencatutan nama itu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemilu, dimana nantinya warga bersangkutan tak bisa mendaftarkan diri sebagai petugas baik itu pengawas maupun PPS, sedangkan bagi parpol, terancam Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

“92 yang melapor ke Bawaslu bahwa dia namanya bukan anggota parpol, sedangkan dia bukan anggota partai tersebut. Yang paling banyak Tabalong, Banjarbaru, dan lain-lain. Data ganda juga ada, misalnya dia di partai A, tapi juga tercantum di partai B. 21.485 se-Kalsel itu menyebar di semua partai itu yang ganda. Hari kemaren tanggal 4-9 kami klarifikasi, keanggotaan dia pilih partai mana. Itu tidak diperkenankan menggunakan video call karena video call tidak ada berita acara. Itu potensi yang harus diclearkan Bawaslu dalam administrasi parpol,” ujar Nur Kholis.

“Saya berharap parpol yang mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi peserta pemilu benar-benar memasukkan data keanggotannya, benar-benar real anggota politik, jadi bukan hanya sebagai pembuat data yang datanya tidak akurat. Kita tidak tahu apakah itu didapat dari permintaan mereka,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel  Suripno Sumas.

Dalam sosialisasi yang diikuti para Ketua RT di Banjarmasin, Bawaslu juga menyampaikan tugas dan kewenangan mereka dalam menjalankan proses pemilu. Kewenangan itu diantaranya pengawasan, pencegahan, serta mengawal pelaksanannya agar berjalan aman, lancar dan demokratis.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *