109 Ribu Hektar Hutan Diserahkan Jokowi ke Warga Kalimantan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan perihal perkembangan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari hutan. Sudah 109 ribu hektare hutan Kalimantan yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke warga setempat.

“Tanggal 5 September di Pontianak sudah diserahkan oleh Bapak Presiden kepada rakyat, SK tanah reforma agraria dari kawasan hutan yang dibagikan kepada rakyat, seluas 109 ribu hektare yang sudah selesai untuk masyarakat se-Kalimantan,” kata Siti kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).

Tiap-tiap Surat Keputusan (SK) itu sudah memuat nama-nama masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hak masyarakat setempat terjamin meski sertifikat tanah masih harus menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dengan SK itu, lahan hutan tidak akan diberikan kepada orang lain dan masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa, dan ada kepastian hukum,” tutur Siti.

Di luar 109 ribu hektare lahan yang sudah diberikan SK-nya untuk masyarakat itu, ada 900 ribuan hektare lahan yang sudah siap ditata batas untuk kemudian juga akan diserahkan ke masyarakat. Kenapa masih berwujud SK dan belum berwujud sertifikat tanah?

“Ada prosedurnya dalam melepaskan hutan menjadi tanah untuk jadi sertifikat sesuai UU,” kata Siti. Dijelaskannya, BPN bisa membutuhkan waktu cepat atau lambat dalam mewujudkan sertifikat tanah itu.

“Tapi kalau sekarang, Bapak Presiden minta cepat. SK dari tanah hutan bisa saja jadi sertifikat dalam waktu singkat, dua minggu, sebulan, dan seterusnya. Jadi bisa cepat,” kata Siti.

 

https://news.detik.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *