16 Tahanan Perempuan Sujud Syukur Dapat Asimilasi Covid-19

DUTA TV MARTAPURA – Narapidana binaan LPP Martapura, keluar dari pintu lapas dan kemudian melakukan sujud syukur, atas keringanan hukuman asimilasi pencegahan wabah Covid-19, yang diberikan oleh pemerintah kepada 30 ribu Napi Se-Indonesia.

Suasana haru terlihat bahkan beberapa mantan napi tak kuasa menahan air mata, menikmati kebebasan usai menjalani masa hukuman akibat melanggar hokum.

 Program asimilasi melalui permenkumham nomor 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dilakukan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakat di seluruh tanah air.

Syarat diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani masa hukuman dua pertiga, atau setengah dari masa hukuman agi napi anak, serta yang tinggal menjalani hukuman subside.

“Tahap pertama ini hanya yang menjalani sisa hukuman subsider dan mereka tak boleh keluar rumah,” kata Yunengsih Kalapas Perempuan Martapura

Yunengsih (kanan) Kalapas Perempuan Martapura
Yunengsih (kanan) Kalapas Perempuan Martapura

“Senang bisa bebas masih ada sisa dua bulan lagi,” ujar Suyinah Mantan Napi

Sementara itu lembaga pembinaan khusus anak, juga sudah membebaskan 11 napi anak, yang sudah menjalani masa hukuman setengah, serta dua pertiga bagi yang dewasa, sejak tanggal 1 April 2020.

“Ada syaratnya yang menjalani asimilasi,” ucap Budi S Kalapas Anak

 “Mau menjemput anak, katanya sudah dibebaskan sudah setahun ditahan,” tutur Fitri  Ibu Mantan Napi Anak

Kendati dibebaskan sesuai ketentuan para napi selama menjalani asimiilasi di rumah, tidak diperbolehkan keluar dari rumah dan program ini berakhir hingga 7 April 2020.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *