Paslon Denny dan Difriadi Dilaporkan Ke Ditkrimus Polda Kalsel Terkait Penggalangan Dana 

BANJARMASIN, DUTA TVPasangan Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana – Difriadi dilaporkan Ormas Pemuda Islam Kalsel ke Ditkrimus Polda Kalsel, terkait, Penggalangan dana yang dinamai Gerakan Rp 5.000, Sabtu Pagi (2/1/2021).

Sebelumnya penggalangan dana itu dilakukan Paslon Denny-Difiradi untuk mengajukan Gugat Hasil Pilkada 2020 Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, belum lama tadi, yang dinamakan Gerakan Rp 5.000 “Selamatkan Banua Kita”.

Ketua Pemuda Islam Kalsel HM Hasan menilai penggalangan dana yang diumumkan melalui akun Instagram pribadi Denny Indrayana pada 17 Desember 2020 itu diduga tidak berizin dan melanggar undang-undang.

“Pengumpulan dana atau barang itu harus memerlukan izin dari Pejabat yang berwenang yakni Menteri Kesejahteraan Sosial atau Bupati/Walikota, atau pejabat setempat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota,” ujarnya.

Menurut Hasan, Jika alasan Paslon nomor urut 2 mengumpulkan dana untuk biaya menggugat ke Mahkamah Konstitusi hal itu juga tidak benar. Sebab tidak ada biaya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga hal tersebut dapat membuat kegaduhan dan perpecahan di masyarakat Kalsel, Lanjutnya.

“Silahkan saja hak Paslon nomor urut 2 menggugat ke MK, kami sendiri lebih pada situasi dan kondisi Kalsel yang kondusif jangan sampai terjadi perpecahan pada masyarakat Kalsel,” pungkas Hasan.

 

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *