Dugaan Pelecehan Seksual, Izin Operasional Ponpes Telah Habis Sejak 2020

Martapura, DUTA TV — Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Martapura, Kabupaten Banjar, memantik perhatian public.

Betapa tidak, lembaga yang harusnya menjadi tempat menggembleng peserta didik untuk belajar agama, justru dijadikan oknumnya menjadi tempat terjadinya dugaan perilaku bejat berupa tindak asusila.

Kasus dugaan tindak asusila sendiri mengemuka setelah para santri yang menjadi korban melaporkan ke orang tuany, hingga berlanjut ke meja kepolisian.

Dari informasi, seluruh korban pelecehan seksual berjumlah puluhan santri laki-laki dan diduga dilakukan oleh seorang oknum pimpinan ponpes yang merupakan berinisial MR.

Sementara, diketahui ponpes terasebut sudah beroperasi sejak 9 tahun lalu. Akan tetapi berdasarkan informasi dari pihak kementerian agama Kabupaten Banjar, ijin operasional lembaga yang mengasuh ratusan santri tersebut, diketahui telah berakhir izin operasionalnya sejak tahun 2020.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Banjar Akhmad Shaufie, mengonfirmasi bahwa izin operasional lembaga tersebut tidak diperpanjang sejak lima tahun lalu. Shaufie menjelaskan bahwa lembaga tersebut awalnya terdaftar sebagai madrasah diniyah takmiliyah, namun, dalam pelaksanaannya, mereka menginapkan santri dengan tujuan mengembangkan diri menjadi pondok pesantren.

“Setelah kasus ini mencuat, kami memeriksa data dan menemukan bahwa lembaga ini tidak memperpanjang izin operasionalnya sejak 2020, izin awalnya sebagai MDT, tetapi mereka mengubah sistem dengan menginapkan santri karena ingin menjadi pondok pesantren”,” kata  Akhmad Shaufi- Kasi Pendidikan Diniyah Kemenag Banjar.

Kasus dugaan tindak asusila sendiri mengemuka setelah para santri yang menjadi korban melaporkan ke orang tuanya, hingga berlanjut ke meja kepolisian.

 

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *