Duduki Ruang Paripurna, BEM se-Kalsel Puas Aspirasinya Diterima

Banjarmasin, DUTA TV — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggeruduk Rumah Banjar, Rabu sore (26/11/2025), lantaran merasa tak puas saat menyampaikan aspirasinya pada Senin kemarin.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, yang tengah sakit pun terpaksa menemui massa dengan menggunakan kursi roda.
Setelah bernegosiasi dengan jajaran pimpinan DPRD Kalsel, massa akhirnya diizinkan masuk dan duduk di ruang paripurna untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam ruangan ini, massa kembali menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan itu di antaranya terkait penolakan Taman Nasional Meratus, kelangkaan BBM jenis Pertamax, dan maraknya dugaan tambang ilegal.
Massa pun puas karena dewan sepakat mendesak Gubernur Kalsel untuk menarik rekomendasi pengusulan dan penetapan Taman Nasional Meratus.
Rekomendasi itu dituangkan dalam nota kesepahaman dan ditandatangani Ketua DPRD Kalsel untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat melalui DPR RI.
Selain itu, DPRD Kalsel juga menyampaikan rencananya untuk membentuk satgas hingga menyidak sejumlah kilang minyak terkait kelangkaan Pertamax dan isu bercampurnya BBM jenis Pertalite dengan air.
“Jadi sudah terjadi kesepakatan dan kesepahaman padahal itu sudah kami lanjutkan. Dia baru merencanakan, kami sudah melaksanakan. Tapi alhamdulillah dukungan lagi aspirasi yang sama mau tidak mau kami tindaklanjuti karena kami berasal dari rakyat untuk rakyat. Ini kolaborasi yang baik, terima kasih kepada mahasiswa,” ujarnya.
Selain isu daerah, mahasiswa juga menyuarakan penolakan terhadap KUHAP baru yang dinilai sarat potensi pelanggaran HAM. Mereka menilai aturan baru tersebut berpotensi diskriminatif, mengkriminalisasi masyarakat, dan membuka peluang bertambahnya kasus kriminalisasi.
Mahasiswa menegaskan bahwa DPRD Kalsel perlu menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat agar undang-undang yang disahkan benar-benar berpihak kepada rakyat dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti – Nina Megasari





