Dua Terdakwa Proyek Irigasi HSU Divonis 1,9 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marhaini dan Fachriadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin pagi.

Dalam agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1.9 tahun denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Diketahui vonis terhadap kedua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa KPK di persidangan sebelumnya.

Dalam kasus ini kedua terdakwa dijerat pasal lima ayat satu huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi/ junto pasal 64 ayat satu kuhpidana.

Sementara atas vonis tersebut, masing-masing penasihat hukum terdakwa dan jaksa KPK, pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *