Dr. Abdul Halim Shahab: Jaksa Agung Bisa Lakukan PK Terkait Vonis Pengadilan

Banjarmasin, DUTA TV — Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi ULM yang sempat viral, karena vonis ringan terhadap pelaku, turut menjadi perhatian serius oleh praktisi dan akademisi hukum, Doktor Abdul Halim Shahab, SH, MH.
Menurut Abdul Halim Shahab salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keadilan, yakni jaksa agung mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu kasasi demi kepentingan hokum dan peninjauan kembali atau PK.
Selain itu karena kasus ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, korban bisa mengajukan gugatan perdata sesuai dengan pasal 1365 kuhp dengan dasar terdakwa melawan perbuatan hukum, dimana korban berhak menuntut ganti rugi, sesuai keadaan dan kerugian yang ada.
Sementara Abdul Halim Shahab juga menambahkan ketika pelaku ini seorang oknum aparat penegak hukum seharusnya dihukum lebih berat atau dinaikan sepertiga dari ancaman pasal itu, dengan kata lain ada pemberatan.
Tim Liputan